Pakistan larang Facebook
Pengadilan Pakistan memerintahkan pihak berwenang untuk memblokir akses ke situs jejaring sosial Facebook.
Perintah pengadilan dikeluarkan setelah kelompok pengacara Gerakan Pengacara Islam mengajukan petisi menentang kompetisi menggambar kartun Nabi Mohammad.
Hakim Pengadilan Tinggi Lahore, Ejaz Ahmed Chaudhry memerintahkan departemen komunikasi untuk memblokir Facebook sampai 31 Mei dan mengajukan jawaban petisi pada tanggal yang sama.
Hakim juga memerintahkan kepada menteri luar negeri Pakistan untuk mengangkat masalah karikatur ini ke tingkat internasional.
Setelah pengadilan mengeluarkan putusan, departemen telekomunikasi Pakistan telah meminta semua penyedia jasa internet untuk memblokir akses ke Facebook saat itu juga.
Namun pihak yang mengajukan petisi mengatakan pemblokiran sebagian saja tidak mungkin dilakukan dan harus diputus seluruhnya.
Tidak takut
Gerakan Pengacara Islam di Pakistan keberatan atas lomba menggambar karikatur Nabi walau Facebook sudah mencantumkan pesan bahwa pihaknya "tidak bermaksud memfitnah warga Muslim pada umumnya".
"Kami hanya ingin menunjukkan kepada kaum ekstrimis yang mengancam akan mengganggu orang karena mereka menggambar Nabi Mohammad bahwa kami tidak takut," demikian bunyi pernyataan di bagian informasi "Everybody Draw Mohammed Day".
Lebih lanjut disebutkan mereka tidak takut.
"Mereka tidak bisa merenggut kebebasan berbicara dengan cara menakut-nakuti agar bungkam," tambah pernyataan tersebut.
Pada bagian informasi Facebook tertera kartun Nabi Mohammad dan tokoh-tokoh sejumlah agama lain, antara lain Hindu dan Kristen serta berbagai komentar yang mendukung maupun mengecam Islam.
Berbagai elemen masyarakat Pakistan mengadakan unjuk rasa menentang Facebook di hadapan parlemen, sementara sejumlah partai Islam dilaporkan akan mengadakan demonstrasi serupa.
Penerbitan kartu Nabi Mohammad di surat kabar Denmark pada 2005 menyulut gelombang protes di berbagai negara Islam dan di Pakistan lima orang tewas pada masa itu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar